Tanjungpinang (ANTARA) - Dengan berkembangnya varian baru COVID-19 Omicron Sub Varian BA.4 dan BA.5 di seluruh dunia, termasuk Indonesia, ditambah naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di beberapa daerah, membuat pemerintah pusat kembali konsentrasi melakukan langkah preventif secara signifikan.

Satgas Penanganan COVID-19 Nasional pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi COVID-19, sedangkan yang terbaru SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Penguat) Bagi Masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) langsung gerak cepat mengambil langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 dengan menerbitkan SE Gubernur Kepri Nomor: 698/SET-STC19/VII/2022.

Apalagi, di negara tetangga, Singapura, diklaim telah terdapat ribuan kasus varian baru COVID-19, sehingga rentan menyebar ke Kepri seiring dengan kembali dibuka akses perjalanan laut antarkedua wilayah tersebut.

Wajar kalau Pemprov Kepri kini makin waspada, mengingat per tanggal 17 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu mencapai 30 orang, setelah sempat melandai selama empat bulan terakhir ini.

Dengan demikian, langkah-langkah sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan Mendagri harus segera diterapkan, yakni mempercepat vaksinasi penguat serta penerapan ketentuan PPDN untuk semua moda transportasi, baik laut maupun udara.

Baca juga: Pemprov Kepri percepat tracing antisipasi kenaikan level PPKM

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sejauh ini capaian vaksinasi penguat di Kepri baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad terus mendorong agar semua kabupaten dan kota di provinsi itu mempercepat vaksinasi penguat, dengan kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing.

Seluruh bupati dan wali kota diminta untuk menarik perhatian masyarakat ikut vaksinasi penguat dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan undian berhadiah dalam periode tertentu.

Gubernur Ansar juga berkomitmen bahwa vaksin untuk dosis ketiga akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai hal tersebut dan berharap semua kabupaten/kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

Ketentuan perjalanan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui surat edarannya yang resmi berlaku mulai Minggu (17/7), telah menetapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut menimbang dinamika situasi persebaran COVID-19 beberapa waktu terakhir serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar menyebabkan diperlukan pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah setempat.

Baca juga: Penerima vaksinasi booster di Kendari capai 45.392 jiwa

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa setiap PPDN di wilayah Kepri harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau penyanitasi tangan.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Adapun ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota dalam wilayah Kepri, dengan menggunakan moda transportasi udara, laut atau kapal penyeberangan (roro), antara lain bagi yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi COVID-19 penguat on-site saat keberangkatan.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara, PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/antigen, dan PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 52,74 juta penduduk Indonesia telah menerima dosis penguat

Selanjutnya, wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Selain itu, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sosialisasi

Dalam SE itu, Gubernur Ansar Ahmad meminta kepada bupati dan wali kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada SE ini kepada masyarakat secara luas.

Selain itu, melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan mengoptimalkan keberadaan posko pengamanan terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten atau kota masing-masing.

Selain itu, melakukan penguatan disiplin serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada peraturan bupati atau wali kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI- POLRI.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Nomor 690/SET.STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah kabupaten dan kota di Kepri juga dapat menindaklanjuti ketentuan pada SE ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing.

Langkah tersebut sebagai wujud gerak cepat Kepri dalam mengantisipasi peningkatan lagi kasus penularan COVID-19.

Baca juga: Satgas: Antusiasme warga Bekasi ikut vaksinasi dosis penguat rendah
Baca juga: Jateng percepat vaksinasi penguat setelah kenaikan kasus COVID-19
Baca juga: Jaktim akui capaian vaksinasi dosis penguat baru 60 persen

Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022