Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli 2022.

"Langkah itu untuk menghindari pemblokiran. Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait sejumlah aplikasi asing terancam diblokir pemerintah karena belum mendaftar sebagai PSE privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.

Baca juga: Anggota DPR dukung Kominfo ingatkan PSE privat lakukan pendaftaran

Muhaimin meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Langkah itu, menurut dia, karena perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya minta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut karena rencana pemblokiran adalah sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya, yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," ujarnya.

Baca juga: Google sebut akan ikuti regulasi soal pendaftaran PSE

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).

Baca juga: Kominfo minta 2.569 PSE lingkup privat segera mendaftar ulang

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dia menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya sehingga hal itu merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia.

Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022