bebas biaya atau gratis serta menyusul lagi nantinya sembilan angkatan dengan total 750 orang
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi)  Jakarta Selatan menyebutkan sebanyak 80 peserta pelatihan mengemudi kendaraan roda empat siap untuk bekerja usai menerima SIM A.

"Peserta selain menerima SIM A juga akan mendapat sertifikat dari Badan Nasional Seritifikasi Profesi (BNSP)," kata Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Fidiyah Rohim di Jakarta, Senin. ​​ 

Pelatihan angkatan pertama ini dilakukan selama 12 hari dan bebas biaya atau gratis serta menyusul lagi nantinya sembilan angkatan dengan total 750 orang.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Andri Yanshah mengatakan perlunya kolaborasi dan sinergi untuk menekan angka pengangguran salah satunya melalui pelatihan mengemudi.

Andri mengatakan kegiatan pelatihan mengemudi ini sangat penting dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Jakarta Selatan akibat dari dampak pandemi COVID-19.

Disebutkan pula pada tahun 2020 angka pengangguran tercatat mencapai 10,95 persen atau setara 573.000 orang. Tahun 2021 menurun menjadi 8,05 persen dan tahun 2022 menjadi 8 persen.

Seorang peserta Rabia Al Adawiyah berterima kasih atas adanya pelatihan lantaran dirinya mendapat SIM A agar bisa leluasa mengemudi mobil.

"Dengan saya punya SIM A bisa lebih tenang dalam mengemudi mobil. Dan saya ucapkan terima kasih pada Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Adapun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanannya yakni:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: 100 anak muda dilatih jadi pengusaha kue dan minuman di Jakarta Barat
Baca juga: Pemkot Jaksel gelar pelatihan seni Jakarta Koreografi
Baca juga: Pemkot Jaksel lestarikan budaya Betawi melalui pelatihan tari


Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022