Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu dengan jam yang lebih terbatas dibanding hari kerja.

Melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merinci layanan SIM ini berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi sebut alasan mobil putar arah di jalan tol karena salah jalan 
Baca juga: Polisi: Kasus pemotor lawan arus berakhir melalui keadilan restoratif

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024