Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Sabtu dengan jam yang lebih terbatas daripada hari kerja.

Menurut Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta, layanan SIM ini berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur    : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat     : Mal Citraland
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tiga mobil terjaring razia uji emisi di Pulogadung
Baca juga: Pengamat dukung denda tilang uji emisi untuk beri efek jera

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024