Washington (ANTARA) - Keberangkatan dan kedatangan pesawat di Bandara Nasional Ronald Reagan, Washington, Amerika Serikat, ditunda sekitar 13 menit pada Kamis waktu setempat setelah sebuah sebuah drone dilaporkan terlihat.

Badan Penerbangan Federal (FAA) mengatakan pihaknya langsung memberitahukan penegak hukum.

Kegiatan bandara itu sudah dilanjutkan lagi tetap masih ada penundaan penerbangan akibat antrean, kata FAA.

FAA menjawab pertanyaan apakah drone tersebut atau operatornya telah ditemukan.

Kawasan di sekitar Bandara Nasional Washington memberlakukan larangan paling keras di AS terhadap penerbangan drone, yang secara resmi disebut sistem pesawat nirawak (unmanned aircraft system).

Menerbangkan drone dalam radius 15 mil (24,14 km) dari bandara dilarang tanpa izin khusus dari FAA, yang berlaku di seluruh wilayah Washington DC.

Situs pelacakan penerbangan FlightAware.com mengatakan 90 jadwal atau 20 persen penerbangan di Bandara Washington telah ditunda dan tujuh dibatalkan.

Bandara itu merupakan bandara terdekat dari ibu kota AS dan digunakan oleh banyak anggota parlemen dan pejabat pemerintah.

Penampakan drone pada 2019 di dekat Bandara Internasional Newark Liberty, New Jersey, membuat 45 penerbangan ditangguhkan dan sembilan lainnya dialihkan.

Pekan lalu, Kongres AS menggelar sidang yang mendukung perluasan wewenang bagi Gedung Putih untuk mendeteksi dan melumpuhkan drone yang mengancam.

Pada 2018, Kongres AS memperluas izin bagi Departemen Kehakiman dan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk melumpuhkan atau menghancurkan drone yang membahayakan.

Pejabat DHS Samantha Vinograd mengatakan Badan Keamanan Transportasi (TSA) sejak 2021 "telah melaporkan hampir 2.000 penampakan drone di dekat bandara-bandara AS, termasuk serangan pada bandara-bandara besar yang terjadi hampir setiap hari."

Pada 2019, insiden drone telah menimbulkan kerugian jutaan dolar, kata dia.

Sumber: Reuters

Pewarta: Anton Santoso
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022