Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan penanganan kasus perundungan yang membuat siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia usai dipaksa memperkosa kucing, tetap berjalan dengan maksimal.
 
"Jadi kami ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil untuk mengundang aparat terkait dan juga komunitas yang lain membahas perundungan (bullying) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rhuzhanul Ulum, di Gedung Sate Bandung, Senin.
 
Wakil Gubernur Uu mengatakan perhatian Pemprov Jabar terkait dengan kasus ini sebagai perhatian khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil terhadap masalah anak yang ada di Jabar, dan jangan sampai Pemprov Jabar tidak mengambil langkah-langkah atau pun membiarkannya.
 
"Jangan sampai terjadi lagi, terulang lagi hal-hal yang tidak diinginkan berkenaan terhadap anak. Kita harapkan jangan sampai terjadi lagi," kata Wagub Uu.

Baca juga: KPAID Tasikmalaya terus cari fakta lain dari kasus perundungan anak

Baca juga: Sosiolog UWM sebut perundungan anak akibat akses medsos tidak terbatas
 
Wagub Uu mengatakan Pemprov Jabar sudah diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat sebagai Provinsi Layak Anak sehingga karena sudah mendapatkan predikat seperti itu, pihaknya harus memegang dan mempertahankan predikat itu.
 
"Oleh karenanya, kami semakin perhatian, fokus terhadap anak termasuk kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," tuturnya.
 
Kasus itu, kata dia, sudah menjalani progres yang diawali oleh instansi-instansi terkait mengenai anak dan koordinasi yang sangat bagus antara Pemkab Tasikmalaya bahkan RT dan RW pun begitu sigap sebelum kasus ini ke mencuat publik.
 
"Kemudian KPAID Tasikmalaya, P2TP2A, juga sangat luar biasa, UPTD PPA mengadakan pendampingan bahkan pihak kepolisan pun sudah bergerak cepat. Dan Insya Allah hasilnya maksimal," katanya.
 
Wagub Uu mengatakan korban perundungan ini belum dipastikan apakah meninggal karena depresi atau penyakit lainnya dan yang berhak menyampaikan adalah pihak aparat penegak hukum alias kepolisan.
 
"Dan sekarang harus digarisbawahi dulu, belum ada sebuah kepastian tentang itu. Sekalipun ada data-data tentang rekam medis atau yang lainnya kami sudah terima tapi kami belum waktunya karena belum haknya kami menyampaikan hal yang semacam itu," kata dia.*
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022