Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan bahwa lembaga eksternal independen butuh dilibatkan dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J demi terciptanya pengawasan yang independen, akuntabel dan efektif.

Koalisi bersama memandang hal tersebut penting dilakukan karena kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak antaranggota tersebut terjadi di lingkup internal institusi Polri, di mana baik penyelidik maupun penyidik perkara tersebut berasal dari institusi Kepolisian.

"Independensi bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, ada Kompolnas di situ, ada Komnas HAM di situ, ada Komnas Perempuan terkait dengan dugaan yang relevan dengan perlindungan perempuan di situ," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani sebagai salah satu perwakilan koalisi dalam konferensi pers bertajuk “Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di Jakarta”, Kamis.

Baca juga: Komisi III: Kasus Brigadir J momentum Polri peroleh kepercayaan publik

Untuk itu, koalisi bersama berharap ke depannya pemerintah dapat menjadikan kasus Brigadir J sebagai catatan diperlukannya mekanisme khusus atau pemberian kewenangan lembaga eksternal independen untuk ikut menyidik kasus-kasus yang terjadi di lingkup internal institusi Polri, yang dimungkinkan oleh konsep hukum acara pidana.

"Jadi kita perlu sepertinya mewacanakan ada mekanisme di negara ini yang memastikan bahwa ada lembaga negara atau mekanisme yang sifatnya independen," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Koalisi bersama juga menilai pengawasan dari kalangan organisasi masyarakat atau sipil pun menjadi bagian elemen penting dalam memantau kinerja kepolisian menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Lemkapi: Polri telah terbuka dan transparan autopsi ulang Brigadir J

“Masyarakat tidak diam mengawasi persoalan ini day by day, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting karena persoalan ini menjadi sorotan publik,” kata Direktur Imparsial Al Araf.

Rabu (27/7) kemarin, Timsus bersama Kedokteran Forensik, Pusat Laboratorium Forensik Polri, dan Perhimpunan Kedokteran Forensik melaksanakan autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi.

Proses autopsi ulang diawali dengan ekshumasi atau penggalian makam, kemudian jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Baca juga: Komnas HAM sebut Brigadir J masih hidup saat tiba di Duren Tiga
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022