Selama ini AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen.
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang untuk melakukan evaluasi terhadap mata rantai produk tersebut guna mengantisipasi pemalsuan sehingga merugikan konsumen.

"Selama ini AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Tubagus dalam keterangan tertulis menanggapi keberhasilan Kepolisian Resor Cilegon, Banten, mengungkap kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang bermerek ternama pada 22 Juni 2022.

Baca juga: YLKI minta perusahaan AMDK pastikan labelnya tak diperjualbelikan

Para pelaku mengisi galon asli bermerek di depot air minum. Tutup dari depot kemudian diganti dengan tutup asli AMDK yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000. Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli bermerek tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon.

Menurut keterangan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro beberapa waktu lalu, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon per bulan.

Dari penilaian YLKI, fenomena pemalsuan tersebut sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.

Oleh karena itu, YLKI mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif, di antaranya, menurut Tubagus, mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin.

"Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menambahkan lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi persoalan ini.

“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” katanya.

Baca juga: Ahli: Pola distribusi galon guna ulang perparah paparan BPA

Menurut Rizal, diperlukan pengawasan pemerintah pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPKN akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022