Banda Aceh (ANTARA) - Provinsi Aceh meraih peringkat ke tiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf di Banda Aceh mengatakan Aceh meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

“Alhamdulillah, pada tahun ini Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar secara nasional,” katanya.

Marwan Nusuf yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh mengatakan capaian tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Menurut dia capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh sehingga memperoleh hasil yang maksimal sampai tingkat Nasional.

“Hasil IKIP merupakan potret langsung kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Terima kasih kepada semua elemen di Aceh yang telah menerapkan amanah UU KIP guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik,” katanya.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn mengatakan adanya kenaikan nilai IKIP di tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.

Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum.

Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan unsur eksternal.

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022