Kupang (ANTARA News) - Front Pembela Merah Putih (FPMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Wakil Penglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim) Eurico Gutteres dalam kasus pelanggaran HAM di Timtim. "Sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada hukum, kami menghargai putusan MA dan Eurico juga sudah siap menjalani hukuman," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Merah Putih NTT, Carlos de Fatima, SH, di Kupang, Selasa. Putusan MA yang mengabulkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat itu, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Gutteres karena terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timtim pasca referendum 1999, yang memenangkan kelompok pro-kemerdekaan. Menurut dia, FMPP telah mengadakan rapat bersama pada Minggu (19/3) untuk membahas putusan MA dan menyepakati bahwa tidak boleh ada aksi-aksi yang menentang putusan MA dan menerima putusan ini dengan lapang dada. "FPMP tidak mempersoalkan putusan MA. FPMP menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MA dan ketua umum kami akan menjalaninya," katanya. Hanya saja, dia mengingatkan agar proses eksekusi terhadap Eurico harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum, tanpa ada tekanan dari luar maupun dalam negeri. "Eurico sudah siap menjalani hukuman dan bersedia kapan saja untuk dieksekusi. Biarlah proses eksekusi berjalan sesuai aturan, dan jangan atas dasar tekanan dari manapun," katanya. Sejauh ini memang belum terlihat ada intervensi, tetapi FPMP perlu mengingatkan lebih awal agar proses ini bisa berjalan secara murni tanpa tekanan. Carlos juga menghimbau seluruh kader FPMP di NTT, untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri, terutama menjelang dilakukan eksekusi. Eurico Gutteres secara terpisah mengatakan, siap menjalani hukuman yang sudah ditetapkan melalui putusan MA. "Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya siap menjalani hukuman," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006