Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan (Dephan), akan menyita seluruh aset milik pengusaha Henry Leo, jika yang bersangkutan tidak juga melunasi utangnya sebesar Rp410 miliar kepada PT Asabri, hingga 1 Agustus 2006. "Kami beri batas waktu hingga 1 Agustus 2006, untuk yang bersangkutan melunasi seluruh utangnya," kata Ketua Tim Investigasi Dephan Marsekal Muda Tumiyo di Jakarta, Selasa. Ditemui usai rapat tentang perkembangan raibnya dana senilai Rp410 miliar tersebut, ia mengemukakan, kasus tersebut mulai ditangani pada 1998 dan sempat terhenti. Selanjutnya, tambah Tumiyo, kasus tersebut kembali dibuka oleh Dephan dan yang bersangkutan mengembalikan utangnya sebesar Rp156 miliar secara tunai. Sebagai jaminan untuk melunasi sisanya, sebesar Rp254 miliar Henry Leo mengagunkan 37 asetnya berupa tanah dan bangunan serta saham di PT Barito Putra. "Tanah milik Henry tersebut, antara lain di Bogor, Tangerang, Semarang dan Malang. Dan hingga kini masih ada," katanya, menambahkan. Pada 2002, kasus tersebut ditangani oleh Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) dan menjual tujuh aset milik Henry Leo berupa tanah dan bangunan hingga jumlah utang yang sudah dibayarkan kepada PTB Asabri adalah senilai Rp236 miliar. "Untuk sisanya kami beri waktu hingga 1 Agustus 2006, jika yang bersangkutan tidak bisa melunasi, ya kita sita asetnya. Kalau belum menutupi kekurangannya ya proses hukum yang akan kita tempuh," kata Tumiyo. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Sunarto Sjoekronoputra mengatakan, pihaknya mempercayakan penyelesaian kasus Asabri kepada Dephan. "Kita serahkan saja pada Dephan," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006