Jakarta (ANTARA) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berinisial OG menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait hukuman disiplin.

Penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, kliennya itu mempertanyakan surat keputusan Nomor M. HH-01.KP.07.02 Tahun 2022 terkait hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan jabatan satu tingkat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Padahal beliau ini hanya Eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani Pak Yasonna, seharusnya kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard Paulus Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Bernard menambahkan, untuk PNS Eselon IV seharusnya surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat tidak diteken oleh Menkumham.

Untuk itu, kliennya merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Pak OG ini kan di bawah Karopeg (Kepala Biro Kepegawaian). Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa?," ujar Bernard.

Baca juga: DKI terima perwakilan buruh terkait penolakan putusan PTUN
Baca juga: Pengadilan kabulkan sebagian gugatan warga terkait banjir Kali Mampang


Dia juga mempertanyakan surat keputusan yang diteken Menkumham bahwa alasan penurunan jabatan kliennya itu karena terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.

Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka. Proses hukumnya pun tidak bergulir ke meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.

Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta hari ini

"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak," tutur Bernard.

Sementara itu, perwakilan Kemenkumham mengatakan Majelis Hakim dalam sidang perdana itu masih memeriksa gugatan dari penggugat.

Rencananya kedua kubu dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan pada Senin (8/8).

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022