Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji optimistis bahwa izin dari Presiden untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan yang merupakan aset Sekneg, akan segera turun. "Izin akan segera turun," ujar Ketua Tim Tastipikor di Jakarta, Selasa menanggapi pertanyaan wartawan terkait mandeknya pengusutan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,96 triliun itu. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27 Gelora Senayan atas nama PT Indobuild.Co/Hotel Hilton, tetapi pemeriksaan terhadap mantan pengacara perusahaan milik Pontjo Sutowo itu belum dapat dilaksanakan karena surat izin dari Presiden Yudhoyono belum juga keluar. Sebelumnya, pada Kamis (16/3) penyidik Tim Tastipikor untuk kasus dugaan korupsi Senayan itu mengirim kembali permohonan izin tersebut karena adanya kekurangan dalam berkas permohonan yang harus dilengkapi. Disinggung mengenai kewenangan penyidik untuk langsung memeriksa tersangka bila waktu 60 hari terhitung sejak surat tiba di Presiden tetapi izin belum turun, Hendarman tidak memberikan jawaban namun memastikan 60 hari itu akan jatuh pada awal April mendatang. Demikian pula saat ditanyai kemungkinan lamanya izin Presiden tersebut disebabkan dirapelnya izin sekaligus untuk penahanan bagi Ali Mazi, Hendarman tidak berkomentar dan hanya tersenyum mendengar pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, sembari menunggu izin presiden, penyidik Tim Tastipikor terus melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam perpanjangan sertifikat HGB di kawasan Senayan tersebut. Ali Mazi merupakan satu-satunya tersangka yang belum diperiksa penyidik Tim Tastipikor sejak penetapan tersangka atas dirinya. Sepanjang Februari 2006, penyidik telah memeriksa tiga tersangka lain dalam dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan sebesar Rp1,936 triliun, yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo. Hingga saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka namun keempatnya telah berstatus cekal ke luar negeri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006