Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menilai dalam kasus penembakan Brigadir J jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai korban terduga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.

Dia mengingatkan, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

Baca juga: Aktivis perempuan ingatkan kasus dugaan kekerasan seksual istri Sambo

Baca juga: LPSK ingatkan potensi penolakan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo


Menurut dia, pemberitaan terkait penembakan Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

"Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," ujarnya.

Nurhuda berharap, terkait insiden penembakan Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca juga: Pengacara istri Ferdy Sambo minta seluruh pihak tidak sampaikan asumsi

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada Kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Itu agar 'benang kusut' penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022