Kolaborasi dengan mengikuti teknologi adalah suatu keniscayaan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI agar menjalankan fungsinya dengan mengacu pada tiga unsur pembentukan undang-undang, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

"Dalam pembentukan undang-undang itu dilihat tiga unsur itu," kata Dimyati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Filosofisnya, lanjut dia, dari mulai bagaimana sebuah kapal ada nakhodanya dan juga ada penumpangnya, kemudian sosiologisnya bagaimana hubungan dengan masyarakatnya dengan masyarakat adat, masyarakat Timur, masyarakat Barat, Sunda, dan Jawa, lalu yuridis bertahan atau tidak dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Dimyati usai menjadi pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI dengan tema Penguatan Kolaborasi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dengan Mitra Strategis dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang oleh DPR RI di Jakarta, Rabu (3/8).

Dengan tema tersebut, Dimyati menilai tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting karena DPR RI memegang kewenangan penuh pada pembuatan undang-undang. Hal itu menjadi salah satu fungsi dari DPR RI di bidang legislasi.

Menurut dia, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas ini, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang ke setiap kementerian/lembaga.

Baca juga: Dasar pembentukan 20 provinsi di Indonesia masih warisan RIS
Baca juga: PNKN nilai pembentukan UU IKN tidak kedepankan asas keterbukaan


"Kami bisa melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang di setiap kementerian/lembaga. Tadi saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, MA, atau Kementerian Hukum dan HAM. Mereka melaksanakan undang-undang atau tidak," ujarnya.

Dimyati menilai Puspanlak UU DPR RI harus melihat apakah kementerian/lembaga sudah menerapkan undang-undang atau belum, kemudian apa kesulitannya.

Selain pengawasan terhadap kementerian/lembaga, kata dia, jika ada persoalan yang ditemukan dan bertentangan dengan undang-undang, dapat disampaikan resume dari kementerian/lembaga kepada DPR RI sebagai bahan masukan bagi DPR RI.

Ia juga mengingatkan bahwa kolaborasi adalah suatu keniscayaan dan merupakan hal yang sangat penting saat ini karena kemampuan masing-masing individu berbeda. Begitu pula keahlian yang dimiliki pun berbeda.

Oleh karena itu, dia memandang penting melakukan kolaborasi dengan mengikuti teknologi. Hal ini dimulai dari kolaborasi internal agar kolaborasi yang dibangun konstruktif dan dapat hasil yang positif.

Anggota DPR ini lantas menyebutkan berbagai masukan itu merupakan salah satu cara agar hasil atau produk legislasi DPR RI tidak lagi terkena uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dimyati juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Badan Keahlian dengan Setjen DPR RI sangat baik sekaligus berharap berkelanjutan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022