Setiap BUMN diharapkan mampu mengelola dengan baik dan sistematis terkait antipenyuapan sebagai bagian dari gerakan antikorupsi
Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (Pusertif) menerima sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Standar Nasional Indonesia (SNI) International Organization for Standardization (ISO) 37001:2016 yang diberikan Komite Akreditasi Nasional - Badan Standardisasi Nasional (KAN-BSN).

"Kami percaya bahwa capaian kali ini bukanlah akhir, tapi ini adalah langkah awal dari kita PLN Group khususnya PLN Pusertif untuk memaksimalkan modal yang dimiliki dalam bentuk akreditasi menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah dalam bentuk sistem yang lebih tertata maupun dalam bentuk pendapatan di luar pendapatan bisnis PLN (beyond kWh)," ujar Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto di Jakarta, Rabu.

Penerapan SMAP disebut merupakan kewajiban seluruh BUMN sejalan dengan aturan Kementerian BUMN yang mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN No.S-35/MBU/02/2020 tanggal 10 Januari 2022 terkait Implementasi SMAP di BUMN sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Melalui aturan tersebut, setiap BUMN diharapkan mampu mengelola dengan baik dan sistematis terkait antipenyuapan sebagai bagian dari gerakan antikorupsi.

PLN Pusertif dinilai memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam gerakan anti korupsi melalui proses sertifikasi kepada seluruh unit PLN dan anak perusahaan PLN yang menjadi target guna mengukur SMAP.

"Maksud dan tujuan sebagai lembaga sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu perluasan lingkup baru atau bisnis baru akreditasi yang didapat PLN Pusertif yang hendaknya diikuti dengan peningkatan kompetensi para pegawai khususnya para auditor sebagai garda terdepan dalam proses sertifikasi," kata Didi.

Sebagai lembaga sertifikasi di bawah PLN Group, dalam pelaksanaan audit kepada perusahaan yang ada di bawah PLN di kantor pusat atau unit-unit kerja di seluruh tanah air dihimbau harus tetap mengedepankan prinsip ketidakberpihakan atau imparsial.

Prinsip itu berarti memegang keputusan berdasarkan bukti objektif yang diperoleh, bukan berdasarkan bias atau prasangka yang disebabkan pengaruh kepentingan individu atau pihak tertentu lainnya.

Dengan bertambahnya bentuk akreditasi di PLN Pusertif, ada tantangan baru yang harus dihadapi. Salah satunya terkait dengan kapasitas dan kompetensi para pegawai khususnya para auditor yang terjun di garda terdepan dalam proses sertifikasi.

"Kompetensi para auditor harus terus dijaga dan dipertahankan melalui penugasan-penugasan yang diberikan maupun pelatihan-pelatihan yang harus diikuti oleh para auditor. Dengan demikian, kualitas hasil pekerjaan auditor dapat terjamin dan dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Baca juga: PLN apresiasi KPK beri dukungan terkait percepatan sertifikasi aset
Baca juga: KPK berikan rompi biru antikorupsi kepada jajaran PLN


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022