Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh (PA) di DPR dipastikan tidak akan sesuai target 31 Maret 2006, meskipun upaya penyelesaian RUU ini telah dilakukan secara maksimal oleh Pansus RUU PA DPR . Ketua Pansus RUU PA DPR Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis mengakui, pembahasan RUU ini tidak selesai 31 Maret. Pansus masih menyelesaikan beberapa pasal dan fraksi-fraksi telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Anggota Pansus RUU PA Ahmad Farhan Hamid menyatakan, DPR memang telah diberi target untuk menyelesaikan RUU ini hingga 31 Maret 2005 berdasarkan MoU Helsinki. "Namun DPR punya hak konstitusional," katanya. Fraksi-fraksi telah menyetujui beberapa hal yang semula dianggap kontroversi. Dicontohkan, partai politik lokal dan calon independen dalam pilkada. Keberadaan partai politik lokal disetujui sebagian besar fraksi, apalagi pada Pemilu 1999 telah ada partai politik lokal Aceh yang ikut Pemilu, yaitu Partai Abulyatama. Hanya saja, partai plitik lokal yang kemungkinan akan disetujui dalam RUU PA adalah parpol yang hanya memiliki hak untuk ikut pemilu lokal dan pilkada, bukan pemilu tingkat nasional. Untuk mempercepat penyelesaian RUU ini, Pansus DPR tetap bekerja meskipun mulai 24 Maret 2006 memasuki masa reses. Dengan adanya masa reses, RUU PA baru kemungkinan akan dibahas di tingkat rapat paripurna DPR pada awal Mei 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006