Jayapura (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini kesulitan memperoleh data dari para tersangka, korban dan saksi kasus kerusuhan Abepura yang menewaskan lima aparat keamanan, serta puluhan aparat keamanan dan warga sipil terluka. Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Alberth Rumbekwan SH, kepada ANTARA News dan Sidney Morning Herald Australia di Jayapura, Jumat, mengemukakan bahwa pihaknya masih mengalami kesulitan memperoleh data dari para tersangka, korban dan saksi dalam kerusuhan yang terjadi pada Kamis (16/3) lalu. Menurut dia, kesulitan itu bisa dipahami lantaran korban dan saksi masih trauma atau mendapat tekanan dari pihak lain, sehingga mereka belum bisa menjelaskan persoalan yang sebenarnya. Sementara itu, Komnas HAM Pusat dipimpin Irjen Pol. (Purn) Koesparmono Irsan dan dua anggotanya, Rabu (22/3), menemui para tersangka di tahanan Markas Polda Papua, namun para tersangka tidak bisa memberikan keterangan. Namun, Komnas HAM masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mendatangi tersangka, korban dan saksi untuk memperoleh informasi data yang akurat kasus Abepura. Rumbekwan mengatakan, pihaknya sudah membuka akses dengan para tersangka yang ditahan di Mapolda Papua dan para korban yang sedang dirawat di RSUD Abepura, RS Dian Harapan Abepura, RS Polda Papua di Kotaraja, dan RSUD Provinsi Papua di Dok II Jayapura. Jumlah korban yang dirawat di empat RS tersebut berjumlah 25 orang, terdiri atas 19 anggota polisi dan enam warga sipil. "Anggotanya bisa datang melihat perkembangan para tersangka dan para korban, walaupun beberapa hari setelah kerusuhan, tidak diizinkan aparat keamanan," kata Rumbekwan. Menjawab pertanyaan tentang disinyalir ada oknum perusuh Abepura menyeberang ke Papua Nugini (PNG) karena takut mendapat tekanan dan tindak kekerasan aparat keamanan, Rumbekwan mengatakan, persoalan itu bukan urusan Komnas HAM melainkan urusan aparat keamanan. "Silakan hubungi pihak polisi saja," demikian Rumbekwan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006