Pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah kami lakukan.
Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) sejak proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini terus mengawal untuk mendukung sekaligus memastikan semua berjalan sesuai prosedur.

"Pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah kami lakukan, antara lain pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari, di Samarinda, Senin.

Sedangkan pengawalan yang dilakukan hingga saat ini, dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan tidak adanya mafia tanah, seiring adanya isu mafia tanah di kawasan IKN, terutama di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sekitarnya.

Ia mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk selalu menaati regulasi yang ada dalam pekerjaan di IKN, karena pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan IKN.
Baca juga: Polres Penajam amankan jalur logistik pembangunan ibu kota negara baru
Baca juga: DPR harap kebutuhan ahli konstruksi IKN dipenuhi dari SDM Kaltim


"Hingga kini kami selalu melakukan pendampingan. Ada yang sudah selesai dan ada yang masih proses, termasuk Waduk Marangkayu di Kutai Kartanegara yang masih proses. Kami menjaga supaya semua pekerjaan berjalan sesuai pada rel," ujar Amiek saat menjadi narasumber dalam Seminar Tata Kelola Pembangun IKN tersebut.

Dia melanjutkan, kejaksaan selain sebagai institusi penegak hukum dalam kasus tindak pidana, juga punya instrumen perdata dan sebagai tata usaha negara, sehingga pihaknya turut mengawal proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IKN

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan dukungannya atas tata kelola pelaksanaan pembangunan di IKN, karena dengan pelaksanaan yang bersih, maka biaya bisa lebih murah dan lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi.

"Kejaksaan tinggi dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas, tentu hal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi," katanya pula.
Baca juga: Menteri PUPR: Konstruksi proyek IKN dilaksanakan September 2022
Baca juga: Kemendes siapkan pembangunan desa di IKN pertahankan kearifan lokal

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022