Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan lembaganya diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.

"DPR RI memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan Undang Undang yang diselenggarakan pemerintah," kata Puan di Rapat Paripurna DPR RI dalam pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat.

Baca juga: Puan: Politik legislasi DPR dan Pemerintah utamakan kualitas

Baca juga: Ketua DPR sebut Pemerintah belum usulkan kenaikan harga BBM


Permasalahan tersebut menurut dia antara lain pertama, mewaspadai perkembangan pandemi COVID-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru; dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya.

Dia mengatakan, kedua, mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi, yang menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan.

"Ketiga, mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran; keempat memperkuat peran TNI dan Polri agar semakin profesional, humanis, melayani dan dekat dengan rakyat sehingga rakyat merasa mendapatkan perlindungan, rasa aman dan ketertiban umum," ujarnya.

Puan meminta pemerintah terus meningkatkan kinerja kementerian/lembaga dalam urusan-urusan rakyat untuk mendapatkan pelayanan, mendapatkan perlindungan sosial, memperoleh kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraannya.

Dia menilai, komitmen pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil rapat kerja pengawasan DPR RI, menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Puan ajak seluruh rakyat terus berpijak pada Pancasila

Dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan pengantar/ keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan-nya.

Setelah itu Presiden menyampaikan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022