Jayapura (ANTARA News) - Aparat di jajaran Reskrim Polda Papua menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan Abepura 16 Maret lalu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, sehingga sampai saat ini terdapat 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua. Kedua orang tersebut adalah NR (20 tahun) dan BM (22 tahun) ditangkap di kawasan Distrik Abepura, di dekat Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) pada jam yang berbeda yaitu pukul 17.00 WIT dan 01.00 malam. Ketika ditangkap, NR berencana melarikan diri ke Kabupaten Manokwari menggunakan kapal laut milik PT.Pelni, sedangkan tersangka lain, BM merupakan mantan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kehakiman Provinsi Papua di Abepura. Kedua tersangka bukan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polda Papua yang terlibat dalam kerusuhan Abepura dan menelan korban jiwa tiga Satuan Brimob Polda Papua, satu anggota Dalmas Polresta Jayapura dan satua inteljen TNI-AU. Sembilan belas anggota polisi dan enam warga sipil menderita luka-luka dalam peristiwa berdarah itu. Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol.Drs. Paulus Waterpauw yang dihubungi wartawan di Jayapura, Sabtu membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. NR adalah seorang "preman" yang beralamat disekitar Jln. Raya Abepura-Sentani, kemudian BM adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Abepura. Dalam pemeriksaan NR menjadi tersangka pelaku yang merampas gas air mata yang dibawa anggota Satuan Brimob Polda Papua bersama Briptu Daud Sulaiman. Tersangka NR dalam pemeriksaan ikut dalam pelemparan para korban. "Kedua pelaku yang ditangkap akan dibuatkan berita acara penyidikan (BAP) berbeda dengan 17 orang tersangka lainnya," kata Waterpauw. sampai saat ini, Direktorat Reskrim Polda Papua memeriksa 76 orang, 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 12 orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kerusuhan Abepura.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006