Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di London menyatakan akan memastikan pelindungan bagi para pekerja migran musiman asal Indonesia yang bekerja di perkebunan di Inggris.

Sebelumnya dilaporkan bahwa sejumlah pekerja migran musiman asal Indonesia yang bekerja di perkebunan di wilayah Kent, Inggris mengalami kesulitan, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak finansial.

Para pekerja migran musiman itu disebutkan berangkat ke Inggris dengan jasa penyalur tenaga kerja tidak resmi (unlicensed foreign brokers) di Indonesia, seperti disampaikan dalam keterangan KBRI London pada Rabu.

Menanggapi kondisi tersebut, KBRI London turun tangan guna memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja migran Indonesia di Inggris.

KBRI London pun telah melakukan sejumlah langkah terpadu bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI, salah satunya untuk meninjau langsung dan berdialog dengan para pekerja migran Indonesia yang bekerja di perkebunan di Inggris.

Selain itu, pihak KBRI London juga berkunjung dan berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satuan tugas khusus KBRI untuk penanganan pekerja migran musiman, serta mengawal pemulangan para pekerja migran pada saat berakhirnya masa kontrak.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Inggris dan pihak terkait lainnya untuk memastikan upaya perlindungan hak-hak para pekerja migran dimaksud," demikian keterangan KBRI London dalam pernyataannya.

Selanjutnya, KBRI London juga memastikan untuk terus berkomunikasi secara berkala dengan para pekerja migran Indonesia dan memastikan ketersediaan hotline kekonsuleran seluas-luasnya apabila terdapat pertanyaan atau panggilan darurat yang masuk dari pekerja migran Indonesia.

Inggris adalah salah satu negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia sejak 31 Maret 2022. Saat ini tercatat 1.274 pekerja migran asal Indonesia bekerja di sektor perkebunan Inggris.

Baca juga: KBRI Ankara tangani WNI yang mengaku korban eksploitasi di Turki
Baca juga: Kisah pekerja ilegal Indonesia di Inggris
Baca juga: Perubahan imigrasi Inggris perluas kesempatan bagi pekerja Indonesia

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022