Jayapura (ANTARA News) - Polda Papua di Jayapura, Jumat, menangkap NR (20) dan BM (22) tersangka kasus Abepura yang mengakibatkan lima aparat keamanan meninggal 16 Maret lalu. Ketika ditangkap, NR sedang berencana melarikan diri ke Kabupaten Manokwari menggunakan kapal milik PT Pelni. Sedangkan, tersangka lain BM merupakan mantan residivis yang pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Abepura. Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Paulus Waterpauw yang dihubungi wartawan di Jayapura, Sabtu, membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam keterlibatannya pada kasus Abepura berdarah. Dalam pemeriksaan, NR terbukti sebagai pelaku yang merampas gas air mata yang dibawa anggota Satuan Brimob Polda Papua bersama Briptu Daud Sulaiman. Tersangka NR dalam pemeriksaan ikut dalam aksi pelemparan. Kedua pelaku masing-masing seorang pengumpul batu dan seorang lainnya menyiapkan konsumsi bagi para demonstran. "Kedua pelaku yang ditangkap akan dibuatkan berita acara penyidikan (BAP) berbeda dengan 17 orang tersangka lainnya," kata Waterpauw. Hingga kini, Polda Papua memeriksa 76 orang, 19 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 12 orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kerusuhan Abepura yang mengakibatkan empat polisi dan satu anggota TNI-AU meninggal terjadi saat sejumlah mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) berdemonstrasi terkait PT Freeport bentrok dengan aparat keamanan. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006