"Apa yang disampaikan Ketua MPR, bagi saya tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD; dan bukan pendapat di luar forum."
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Rabu, mengatakan pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah hasil rapat gabungan antara pimpinan, fraksi, dan kelompok DPD.

Arsul menilai tidak ada hal menyimpang dalam pidato Ketua MPR di pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa.

"Apa yang disampaikan Ketua MPR dalam koridor apa yang menjadi keputusan rapat gabungan yang disetujui sembilan fraksi dan kelompok DPD di MPR RI," kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan keputusan dalam rapat gabungan tersebut ialah pertama, dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Kedua, lanjutnya, rapat gabungan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengkajian tersebut dan membentuk panitia ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional.

"Pengambilan keputusan akhirnya adalah dalam Sidang Paripurna MPR awal September mendatang, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi yang ada di MPR dan kelompok DPD untuk menyampaikan pandangan umumnya," katanya.

Baca juga: Bamsoet tekankan urgensi kehadiran PPHN

Dia menjelaskan Badan Pengkajian MPR merekomendasikan beberapa pilihan dasar dan payung hukum bagi PPHN, salah satunya tanpa melalui perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 seperti yang disebut dalam pidato Ketua MPR tersebut.

Pilihan lainnya, menurutnya, lebih ideal jika PPHN diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD.

"Namun saya juga memahami bahwa mengingat situasi politik saat ini, gagasan amendemen terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan. Dalam hal ini, Badan Pengkajian mengusulkan semacam terobosan baru untuk menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan," jelasnya.

Kajian untuk menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan itu akan menjadi salah satu tugas panitia ad hoc. Arsul mengatakan dia akan mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan.

Baca juga: Ketua MPR: Banyak tantangan menuju Indonesia Emas 2045

"Jadi, apa yang disampaikan Ketua MPR, bagi saya tidak menyimpang dari hasil Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD; dan bukan pendapat di luar forum," tegasnya.

Dia mengatakan pertemuan antara pimpinan MPR dengan pimpinan Badan Pengkajian pada 7 Juli 2022 membahas terkait dasar hukum apa yang hendak dijadikan payung hukum PPHN. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian untuk mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan.

"Dari kronologi tersebut, jelas bahwa apa yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan, yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di rapat gabungan dan rapat antara pimpinan MPR dengan pimpinan Badan Pengkajian," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet: MPR akan bentuk panitia ad hoc bahas PPHN

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022