Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Peru yang merupakan tahanan narkotika Polda Bali.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu, mengatakan korban meninggal pada Kamis (11/8) sekitar pukul 15.15 WITA di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali.

"Korban atas nama VVRDP (32) yang merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang sedang berlibur di Bali," kata Stefanus.

Dia mengatakan penyebab kematian perempuan kelahiran Peruana tersebut adalah kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh yang menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien.

Menurut keterangan Stefanus, korban tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (6/8) sekitar jam 18.30 WITA dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960.

Pada saat itu, petugas Bea Cukai yang bertugas mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X - Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan satu koper warna silver bertuliskan National Geographic yang dibawa oleh VVRDP dan di dalamnya ditemukan satu alat penggiling warna merah maron yang berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan genius yang di dalamnya berisi dua butir tablet/pil warna kuning bertuliskan contains thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan skitles yang di dalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 biji.

Selain itu, terdapat juga satu bungkus kemasan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi dua buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna coklat tanpa bungkus dan satu bungkus kue brownis warna coklat dibungkus plastik bening sebagaimana barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram.

Setelah itu Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.

Pada hari Senin (8/8) sekitar pukul 23.30 WITA, korban mengkonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti sitaan. Akibatnya, korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah.

Melihat kondisi korban yang lemas tersebut, petugas lalu menghantar korban ke RS Bhayangkara pada jam 23.30 WITA oleh petugas piket untuk berobat.

Setelah itu, kata Satake Bayu, pada pukul 05.00 WITA kondisi korban belum stabil dan masih mengalami muntah-muntah, serta kejang, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sekira pukul 05.30 WITA, korban mendapatkan perawatan di IGD RSUP Sanglah karena kondisinya mengalami penurunan. Pada pukul 13.30 WITA, korban diobservasi di ruang Intermedit untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

Menurut keterangan Kombes Satake Bayu, adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara adalah pusing , lemas dan menggigil dan memiliki riwayat depresi akut dan Skizofrenia.

Korban juga mengaku sering mengonsumsi obat sentraline, bupropion dan qietiapine.

Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Prof. Ngoerah Denpasar Bali oleh Dokter pada hari Kamis 11/8/2022 sekitar pukul 15.15 WITA.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022