Jadi, target kami dalam dua tahun sudah lunas. Tahun 2023 dianggarkan Rp90 miliar dan 2024 Rp90 miliar
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meminjam dana sebesar Rp180 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan tujuh proyek strategis di wilayah itu.

"Kita segera menandatangani MoU, baru dilanjutkan dengan proses pencairan dana pinjamannya," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat.

Ansar menyebut pencairan dana pinjaman PT SMI tersebut akan disesuaikan dengan progres pengerjaan tujuh proyek strategis Pemprov Kepri.

Ketujuh proyek dimaksud yaitu pembangunan jalan layang (fly over) Simpang Ramayana, penataan jalan bandara, penataan kawasan kota lama, integrasi pelantar 1 dan 2, serta penataan pusat ibu kota Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang.

"Kemudian ada pembangunan gedung workshop di Kabupaten Karimun," ungkapnya.

Ansar menjelaskan skema pembayaran dana pinjaman itu akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kepri tahun anggaran 2023-2024 ditambah bunga 5,5 persen.

Baca juga: Kepri usulkan 10 proyek strategis 2023 pada rakor gubernur se-Sumatera

"Jadi, target kami dalam dua tahun sudah lunas. Tahun 2023 dianggarkan Rp90 miliar dan 2024 Rp90 miliar," imbuhnya. Ansar melanjutkan bahwa pihaknya pada Agustus 2021 membuat sebuah terobosan dengan mengunjungi PT SMI guna mencari alternatif pembiayaan infrastruktur di Kepri.

Hal ini bertujuan agar pembangunan daerah tetap berjalan dan pembiayaan COVID-19 juga tidak terganggu.

PT SMI merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Terdapat delapan sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI yaitu jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.

Baca juga: Wamenkeu: Pembiayaan daerah melalui PT SMI sudah ada UU




 
 

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022