Banjarmasin (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menyebut dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Kapuas, Kalimantan Tengah, melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman.

"Atas temuan awal pelanggaran ini, perkaranya telah kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla di Banjarmasin, Minggu.

Untuk pelanggaran pelayaran dua unit kapal sesuai Permenhub tahun 2021 Pasal 52 ayat (1), penyidik Lanal Banjarmasin melimpahkan perkaranya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.

Sementara tindak pidana terkait migas, kedua nakhoda dan sejumlah ABK diserahkan perkaranya ke Satuan Reskrim Polres Kapuas.

Danlanal menyatakan pelimpahan perkara dan barang bukti sebagai langkah tindak lanjut untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pihak yang diberi wewenang khusus.

"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menindak dugaan pelanggaran atau tindak pidana agar pelakunya bisa diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Herbiyantoko.

Dia juga menyampaikan patroli rutin oleh Tim Patkamla Lanal Banjarmasin dan jajaran Pos TNI AL (Posal) yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum diketahui modus operandinya," ujarnya.

Pada Kamis (11/8) pekan lalu, Lanal Banjarmasin menangkap dua kapal KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nakhoda KM. Berkat Usaha dan MS nakhoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022