Dua WNA itu terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memproses hukum dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena kedapatan menggunakan paspor Meksiko palsu (tidak terdaftar).

"Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Hajar Aswad di Jakarta, Rabu.

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut bernama Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36). Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022 atas dugaan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.

Chen Yongtong dan Wu Jinge masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis. Sponsor kedua WNA itu adalah PT Gunung Agung Kontraktor.

Kecurigaan petugas muncul ketika Wu Jinge mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada tanggal 12 April 2022. Ia diwakili oleh seorang penerjemah bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata.

Atas kecurigaan tersebut, petugas memanggil Wu Jinge ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, didapati nama
Chen Yongtong karena keduanya masuk Indonesia secara bersamaan.

"Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian," ujarnya.

Selanjutnya, petugas mendatangi Chen Yongtong di apartemennya, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, Chen Yongtong tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya.

Dikatakan oleh Aswad bahwa paspor palsu tersebut diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor itu tidak terdaftar.

Terakhir, keduanya dikenai pasal yang sama, yakni Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tetapi dengan ayat yang berbeda. Wu Jinge dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan Chen Yongtong ayat (1) dengan sanksi pidana yang sama.

Kedua WNA asal Tiongkok  tersebut mengaku mengantongi paspor Meksiko sejak 2019 meskipun mereka adalah WNA asal Tiongkok  berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

Kepada petugas keduanya mengaku pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. Dua WNA Tiongkok  itu menggunakan paspor Meksiko palsu untuk memuluskan perjalanannya menuju ke negara lain.

"Penyidikan sudah dimulai, tinggal tunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Dumai menangkap 1 orang pembuat paspor palsu
Baca juga: Penyidik sebut tersangka Indosurya kabur gunakan paspor palsu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022