JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways (TG 436)
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menahan seorang warga negara asing WNA asal Sri Langka berinisial JP (29) yang kedapatan menggunakan paspor palsu.

"JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways (TG 436)," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat.

Ia menyebutkan, warga negara Sri Langka ini diketahui memperoleh paspor palsu dari terduga GA (55), WNA asal Italia yang membantunya dalam proses check-in. Kemudian memodifikasi dengan biodata boarding pass asli.

"GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta tolak 1.222 WNA masuk indonesia sepanjang 2022

Baca juga: Tiga warga Pakistan pengguna visa palsu diamankan Imigrasi Soetta


Ia mengatakan, jika paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik kedokumenan Imigrasi dengan diperkuat adanya surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap GA mengaku melakukan hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.

Kendati demikian, dengan ditemukan-nya kasus tersebut, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta akan terus melakukan pengembangan khususnya adanya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.

"Kami juga saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT dan VB WNA Sri Lanka. Dan dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya, warga negara asing yang telah memalukan paspor itu akan disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023