Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang muncikari prostitusi daring di Jakarta Utara yang menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.

"Tersangka berinisial FS, kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu.

Pengungkapan kasus prostitusi daring tersebut berawal dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok  menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.

"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap muncikari yang berinisial FS.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.

Saat dilakukan pemeriksaan FS mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Tersangka FS juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari sekali transaksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Baca juga: DKI siapkan teguran untuk Bar Mr. Braid terkait dugaan prostitusi
Baca juga: Jakarta Barat temukan pijat prostitusi berkedok kedai kopi
Baca juga: Polda Metro bongkar kasus prostitusi anak di Cikini

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022