Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim, bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait regulasi pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

"Kami masih menunggu masukan dari perangkat daerah untuk merampungkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Kamis.

Ia mengatakan sejumlah masukan dari perangkat daerah penting dikarenakan pengendalian BBM bersubsidi tidak hanya diberlakukan pada sektor transportasi saja tetapi juga sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Menurutnya, data penunjang dari perangkat daerah lain akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menentukan kebutuhan kuota BBM bersubsidi kepada Pertamina.

Lanjutnya, sehingga nantinya bisa berargumen dengan pihak Pertamina untuk kebutuhan BBM karena didukung data, misalnya berapa jumlah nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Kemudian dihitung berapa kebutuhan BBM mereka per hari.

"Masukan itu juga menjadi penting dikarenakan akan menjadi dasar pembatasan pembelian BBM bersubsidi," katanya.

Dikemukakannya, dalam draft sementara surat edaran itu, telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar untuk setiap kendaraan.

Inayatullah juga menjelaskan, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, dan kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 60 liter per hari.

Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda lebih dari enam maksimal 120 liter per hari.

Kemudian untuk BBM jenis pertalite, kendaraan pribadi roda dua maksimal membeli Rp50.000 per hari, dan kendaraan roda dua untuk ojek daring maksimal Rp100.000 per hari.

Selanjutnya, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian Rp300.000 per hari, dan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang dan ojek daring maksimal membeli Rp400.000 per hari.

"Meski belum ada ojek daring di sini, kami antisipasi dalam beberapa tahun ke depan siapa tahu sudah ada ojek daring, sehingga surat edaran tersebut bisa mengatur tentang itu," tutur Inayatullah.

Pewarta: Gunawan Wibisono/R. Wartono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022