Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan anggota Kepolisian Sukomanunggal Surabaya yang positif narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) berdasarkan hasil tes urine menjadi lima orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan tes urine digelar terhadap sebanyak 30 anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya pada 24 Agustus 2022.

"Kemarin diperoleh hasil dari tes urine yang menyatakan tiga orang positif narkoba. Sedangkan, khusus untuk lima orang masih samar-samar atau berdasarkan tes belum diperoleh hasil negatif," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.

Terhadap lima orang yang hasil tes-nya masih sama-samar ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran sabu 352 kilogram selama 8 bulan

Baca juga: Polda Jatim tangkap Kapolsek Sukodono-Sidoarjo terkait kasus narkoba


"Hari ini hasil laboratorium forensik sudah muncul. Dari lima orang itu, dua di antaranya positif narkoba. Dengan begitu yang positif narkoba dari hasil tes urine di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya seluruhnya menjadi lima orang," ujarnya, menjelaskan.

Kombes Pol. Dirmanto menginformasikan lima orang anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya itu semuanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Menurut keterangan yang kami dapatkan, lima orang ini saat menggunakan sabu-sabu tidak di lingkungan Mapolsek Sukomanunggal. Mereka mengaku memakainya di luar," kata perwira menengah Polri tersebut.

Lima anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang dinyatakan positif narkoba masing-masing berinisial Aiptu EW, Aipda TA, Bripka FR, Bripka PD dan Bripka C.

Kelimanya saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim di Surabaya.

"Saat ini status lima anggota Polsek Sukomanunggal itu sebagai terperiksa. Penyidik Bid Propam Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya akan menggelar perkara, sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ucap Dirmanto.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022