Jakarta (ANTARA/JACX) - Kabar tentang kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengikuti tes kesehatan (screening) sebelum memeriksakan diri di fasilitas-fasilitas kesehatan beredar di aplikasi WhatsApp.

Kewajiban itu disebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 dan ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan mulai usia 15 tahun ke atas.

Kabar tentang kewajiban tes kesehatan itu lantas muncul di platform Twitter pada 3 Juli 2022 dengan tambahan narasi kewajiban dari BPJS Kesehatan itu karena lembaga itu membantu produsen vaksin untuk meneliti efek akibat vaksin.

Unggahan di Twitter itu telah disukai lebih dari 150 pengguna lain dan direspon oleh 76 pengguna lain.

Berikut narasi yang ditambahkan di Twitter:
"Screening kesehatan wajib? BPJS bantu produsen vaksin untuk meneliti efek dan kerusakan akibat vaksin."

Namun, benarkah BPJS Kesehatan mewajibkan para peserta yang berusia mulai dari 15 tahun untuk mengikuti tes kesehatan?
 
Unggahan hoaks yang menyatakan peserta BPJS Kesehatan wajib tes kesehatan sebelum periksa diri. (Twitter)


Penjelasan:
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, di situs resminya, mengatakan tes kesehatan (skrining) tidak bersifat wajib melainkan hanya imbauan.

Tes kesehatan itu dapat dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Lily menambahkan tes kesehatan itu berfungsi membantu para peserta BPJS Kesehatan mengontrol kondisi kesehatan mereka.

"Tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan memudahkan peserta melakukan 'skrining' riwayat kesehatan melalui berbagai kanal. 'Skrining' itu pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN, khususnya yang berusia lebih dari 15 tahun," katanya.

Peserta berusia lebih dari 15 tahun dapat kembali melakukan tes ulang kesehatan pada tahun berikutnya sejak melakukan tes pertama sehingga kondisi kesehatan mereka terpantau.

Klaim yang menyebut BPJS Kesehatan membantu produsen vaksin untuk meneliti efek vaksin juga tidak benar.

Penanganan efek vaksin dilakukan oleh Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (Komnas KIPI).

Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari, seperti dilaporkan ANTARA, mengatakan pemerintah menanggung pasien yang mengalami KIPI setelah mengikuti program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah.

"Penanganan itu berlaku baik untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, ataupun tidak. Mereka yang tidak atau belum membayar iuran, akan diupayakan ditanggung negara," kata Hindra Irawan.

Dengan demikian, unggahan yang mengklaim bahwa peserta BPJS Kesehatan wajib tes kesehatan adalah klaim yang tidak tepat atau keliru.

Klaim: Peserta BPJS Kesehatan wajib tes kesehatan sebelum periksa diri
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Hoaks! Vaksin COVID-19 mengandung logam

Baca juga: Efek samping booster dan vaksin COVID-19 primer, apakah sama?

Baca juga: Komnas KIPI: Nocebo peringkat dua efek samping vaksin COVID-19

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022