"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Samarinda (ANTARA) - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena akan mempelajari laporan dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) terkait dugaan tindak asusila oleh oknum dosen.

"Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari," jelas Andika di Samarinda, Senin.

Seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polresta Samarinda dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan kepada sejumlah Mahasiswi yang menjalani tugas akhir perkuliahan.

Laporan resmi kepada aparat penegak hukum disampaikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) di Polrestas Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

"Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut," kata Alfian, Kuasa Hukum korban.

Alfian selaku perwakilan LKBH Fakultas Hukum Unmul tersebut menerangkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen ini dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun tahun 2021.

"Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban," jelas Alfian.

Berdasarkan keterangan para korban menjelaskan bahwa oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit saat korban melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.

Selain itu, oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.

"Kami telah menyampaikan laporan secara lengkap yang dialami para korban tersebut dalam laporan resmi kepada Polisi, kami melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," jelas Alfian.

Tidak menutup kemungkinan, korban tindak pidana asusila ini oleh oknum Dosen ini lebih dari tiga orang, pasalnya baru tiga Mahasiswi yang sudah berani terbuka dan menyampaikan kepada LKBH Fakultas Hukum Unmul untuk dilakukan pendampingan secara hukum.

"Kami berharap laporan kasus ini ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena kami berharap adanya pembelajaran kepada semua pihak khususnya lembaga pendidikan supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya.

Saat ini para korban tersebut telah didampingi oleh tim Psikolog Unmul, sesuai penjelasan psikolog para korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan BEM Fahutan Unmul dan BEM FH Unmul agar dugaan kasus ini bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rudianto Amirta mengatakan telah mengambil sikap usai menerima laporan dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa terkait laporan dosen pengajarnya.

“Kami mengambil langkah membebaskan sementara baik yang terlapor oknum dosen dalam melakukan aktivitasnya di lingkungan kampus Fahutan per tanggal 28 April 2020 sampai kasus memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto kepada awak media.

 

Pewarta: Arumanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022