Mataram (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan Brigadir TO atas dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU.

"Terhadap yang bersangkutan (Brigadir TO) sudah dilakukan penahanan oleh Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin.

Kombes Pol. Rio menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi persoalan ini berkaitan dengan nama baik Polri.

Dengan menyampaikan hal demikian, Rio menegaskan bahwa penanganan laporan yang datang dari pihak korban kini masih dalam tahap pemenuhan alat bukti, salah satunya menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit. Visum ini berkaitan dengan perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban, Jumat (24/11).

Apabila dalam penanganan laporan ini terungkap bukti bahwa Brigadir TO melakukan rudapaksa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Meskipun juga nanti tidak terbukti, tetapi sanksi tegas di kepolisian tetap akan diterapkan. Karena yang bersangkutan ini 'kan sudah berkeluarga. Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri," ujarnya.

Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi di NTB
Baca juga: Polda Lampung tangkap pelaku rudapaksa terhadap anak SMP
Baca juga: Hakim Ambon vonis terdakwa rudapaksa 13 tahun penjara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023