Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi
Jakarta (ANTARA) - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja,  mengaku hanya menarik kaus korban saat pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Selain itu, dalam sidang pledoi juga dijelaskan kalau Bagja  masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.

Mereka dituntut hukuman dua tahun sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya JPU menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando mengaku balik melindungi saat korban terluka
Baca juga: JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa pengeroyokan Ade Armando
Baca juga: Hakim tunda sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022