Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho menjelaskan pemberian tunjangan kepada guru tanpa harus menunggu sertifikasi seperti di RUU Sisdiknas akan sangat baik dalam perspektif tata kelola kebijakan dan keadilan.

“Guru sekolah negeri sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan profesi dan kinerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Emerson di Jakarta, Selasa.

Baca juga: P2G desak pemerintah masukkan aturan TPG dalam RUU Sisdiknas

Baca juga: PGRI: Kembalikan lagi ayat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas


Sementara guru sekolah swasta berhak mendapatkan penghasilan yang layak sebagaimana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selama ini, lanjut dia, banyak guru yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kalau harus menunggu sertifikasi yang antrean-nya panjang, kasihan para guru yang selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Ini mencederai unsur keadilan yang menjadi inti dari sebuah kebijakan,” kata dia.

Emerson menegaskan mekanisme itu juga mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam proses pemberian sertifikasi guru.

Emerson menambahkan RUU Sisdiknas yang disusun sudah sewajarnya memperjuangkan kesejahteraan guru mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar dan menengah.

Tak hanya sekolah negeri, kelayakan upah juga harus dirasakan para guru swasta. Oleh karenanya, ia menilai, penambahan dana operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta agar mampu membayar upah yang layak bagi para guru sudah tepat.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap nasib para guru, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Selama ini banyak guru yang berjuang sendiri untuk menjaga kesejahteraannya,” kata Emerson.

Oleh karena itu, ia menilai RUU Sisdiknas sudah selayaknya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Selain itu, Emerson mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ untuk memperluas keterlibatan publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung.

“Langkah yang sangat baik dan bisa menjadi contoh transparansi dalam proses penyusunan sebuah undang-undang. Keterlibatan publik penting untuk menghasilkan aturan yang berkualitas. Apalagi, sistem pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi emas di masa mendatang,” imbuh Emerson.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Seluruh Indonesia yang juga mantan Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara menyampaikan bahwa pemerintah memiliki semangat untuk meningkatkan martabat guru, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dengan memberikan penghasilan yang layak.

Baca juga: RUU Sisdiknas memastikan guru dapat tunjangan profesi

Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah melindungi hak dan profesi guru PAUD


Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022