Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dan praktik pencucian uang, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum dari berbagai negara lain.

"KPK melaporkan pada Januari 2022 saja, sekitar 5,9 juta dolar AS hasil kejahatan kasus korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat berhasil dikembalikan ke Indonesia. Keberhasilan ini atas kerja sama tukar data dan informasi serta investigasi paralel antara KPK dengan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Antikorupsi untuk Profesi Penegak Hukum di Asia Tenggara (Regional Anti-Corruption Conference For Law Enforcement Professioanals in Southeast Asia) di Bangkok, Thailand pada 29 Agustus 2022, Indonesia berhasil melakukan pemulihan aset dari praktik pencucian uang berkat kerja sama KPK dan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat.

Baca juga: MPR sarankan penerapan panduan penerimaan mahasiswa cegah penyimpangan

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, World Bank telah menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang.

Setiap 100 juta dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi, dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.

"Selain melalui koordinasi antarpenegak hukum, KPK juga bisa memanfaatkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dalam melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri atau stolen asset recovery," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kecenderungan praktik korupsi akan selalu berkembang seiring perkembangan teknologi. Karenanya, adaptasi teknologi informasi menjadi hal yang wajib dilakukan lembaga hukum seperti KPK.

"KPK juga telah mengeluarkan peta jalan pemberantasan korupsi dari tahun 2022 sampai 2045. Selain juga mengimplementasikan roadmap Trisula (pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan), serta mendukung memorandum kerja sama ASEAN-PAC, sebagai upaya bersama bagi negara-negara ASEAN dalam pencegahan dan mengatasi korupsi serta pencucian uang," kata Bamsoet.

Baca juga: MPR harap KUPI tanamkan nilai-nilai kebangsaan
Baca juga: HNW ingatkan keadilan anggaran untuk pendidikan umum dan keagamaan
Baca juga: MPR: Hadirkan PPHN bukan pertentangkan dominasi eksekutif-legislatif

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022