Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akan mengatur kriteria pembeli produk derivatif dan structured product yang dijual oleh perbankan. "Hanya diperkenankan (penjualan produk derivatif dan structured product) bagi shopisticated costumers yaitu nasabah yang memahami product itu. Nanti kita akan buat juklaknya" kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan guna memperkuat pengawasan dalam penjualan produk tersebut, maka BI merubah beberapa ketentuan. Bila sebelumnya bank hanya melaporkan produk yang dijualnya setelah beraktifitas efektif selama tujuh hari efektif, kini permohonan persetujuan penjualan produk tersebut harus telah didapat sebelum berlaku efektif untuk setiap produk perbankan. Selain itu, menurut dia, perbankan juga diwajibkan secara berkala melaporkan informasi terkait `offshore product` (produk keuangan yang berasal dari luar negeri) dan `structured product` yang dijual. BI sendiri telah melarang bentuk-bentuk produk keuangan derivatif yang bernuansa spekulasi. Sebab hal ini telah menggangu nilai tukar rupiah. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulia mengatakan, transaksi derivatif lindung nilai yang bersifat spekulatif mencapai 3,5-4 miliar dolar AS. Meski transaksi tersebut masih dibawah total transaksi derivatif lindung nilai tanpa spekulatif yang senilai 60-70 miliar dolar AS, namun menurut ida hal ini perlu dicermati sebab bisa menjadikan tekanan terhadap rupiah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009