Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan para pimpinan MPR menyepakati untuk mengusulkan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diselenggarakan pada 3 Oktober 2022.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, usulan yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan MPR RI di Kompleks MPR, Jakarta, Selasa, tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam Forum Rapat Gabungan MPR RI pada 20 September 2022 mendatang.

"Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022, MPR RI akan kembali menyelenggarakan rapat gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi dan kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna," kata dia usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: MPR: Hadirkan PPHN bukan pertentangkan dominasi eksekutif-legislatif

Di samping itu, tambah dia, dibahas pula penetapan tugas dan waktu yang disediakan bagi panitia ad hoc untuk menyelesaikan tugasnya.

Bamsoet mengatakan panitia ad hoc MPR yang akan diputuskan pembentukannya itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang Bentuk Hukum dan Rancangan PPHN yang dilakukan tanpa melalui mekanisme amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan panitia ad hoc MPR memang dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Adapun Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc itu akan diawali dengan penjelasan pimpinan MPR dan pemaparan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD, sebagaimana ketentuan Pasal 87 Tata Tertib MPR tentang tata cara pembentukan keputusan MPR.

Sidang Paripurna tersebut, lanjut Bamsoet, juga akan menjadi Sidang Paripurna yang pertama kali diselenggarakan oleh MPR RI sejak reformasi bergulir, di luar Sidang Paripurna rutin, seperti pelantikan presiden atau wakil presiden ataupun Sidang Tahunan.

Sidang Paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022. Dalam rapat itu, seluruh fraksi dan kelompok DPD menyepakati untuk menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.

Kemudian, Bamsoet menjelaskan pula pembentukan keputusan MPR pada dasarnya dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Pertama, tingkat I berupa pembahasan dalam Sidang Paripurna yang didahului penjelasan dari pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan pemaparan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Berikutnya, tingkat II berupa pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan rancangan keputusan MPR.

"Selanjutnya, tingkat III, yakni pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc dan jika perlu, ada pula kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD," tambah Bamsoet.

Menurutnya, pembicaraan di tingkat III untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN itu bisa saja dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres) pada 14 Februari 2024 sehingga kondisi politik lebih tenang dan kondusif.

Selain Bamsoet, rapat pimpinan MPR hari ini dihadiri pula oleh para wakil ketua MPR RI, yakni Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Yandri Susanto, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Berikutnya, juga hadir secara virtual para wakil ketua MPR RI, yaitu Syarief Hasan dan Arsul Sani.

Baca juga: Fadel Muhammad tegaskan pidato Bamsoet soal PPHN sudah benar
Baca juga: Ketua Fraksi NasDem: MPR RI akan bentuk panitia ad hoc rumuskan PPHN

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022