Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan berdasarkan Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Selasa, pihaknya memutuskan akan menginisiasi peluncuran Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sedunia pada 24-26 Oktober 2022 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, sekitar 53 parlemen telah diundang oleh MPR RI untuk menghadiri acara peluncuran Forum MPR Sedunia yang berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad serta dibantu jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Sekitar 53 parlemen negara dunia telah diundang untuk hadir, di antaranya adalah Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Palestina, Uni Emirat Arab, Qatar, Suriah, Turki, Tunisia, Afghanistan, Aljazair, Oman, dan Yordania," kata dia.

Bahkan, forum tersebut direncanakan akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dan ditutup oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.

Menurut Bamsoet, kehadiran Forum MPR Sedunia ini menjadi warisan (legacy) dari MPR RI dalam mewujudkan tujuan kemerdekaan Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni ikut serta menciptakan perdamaian dunia.

Di samping membahas mengenai rencana peluncuran Forum MPR Sedunia, tambah Bamsoet, Rapat Pimpinan MPR RI hari ini juga membahas sejumlah hal lainnya. Di antaranya, usulan pelaksanaan Sidang Paripurna pada 3 Oktober 2022 dengan agenda tunggal, yaitu pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc MPR yang bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang Bentuk Hukum dan Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa melalui mekanisme amendemen UUD Negara RI Tahun 1945.

Lalu, ada pula pembahasan tentang rencana MPR RI yang akan segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai alat kelengkapan MPR RI. Mahkamah Kehormatan Majelis itu berperan memastikan setiap anggota MPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan senantiasa menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga tersebut.

Selanjutnya, rapat juga membahas mengenai rencana MPR RI untuk kembali menggencarkan inisiasi agar Indonesia memiliki Mahkamah Etik Nasional sebagai tindak lanjut atas TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dengan demikian, setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara ataupun organisasi profesi tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum. Para pencari keadilan yang merasa tidak puas atas putusan etika yang dikeluarkan oleh masing-masing penegak kode etik bisa mengajukan banding ke Mahkamah Etik Nasional.

Bamsoet menambahkan, Rapat Pimpinan MPR RI juga mengusulkan adanya kajian mendalam bersama pimpinan DPR dan DPD terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar ke depannya tugas pokok dan fungsi MPR RI diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU tentang MPR RI.

Begitu pula DPR RI, DPD RI, serta DPRD kabupaten/kota, masing-masing lembaga itu juga dapat memiliki undang-undang tersendiri.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022