Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan menerbitkan delapan Peraturan Menteri yang merupakan penyempurnaan dan penyederhanaan dari aturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki iklim investasi. Sesuai Inpres No.3 Tahun 2006 mengenai paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang diumumkan beberapa waktu lalu, Depdag telah menjadwalkan penyederhanaan sembilan peraturan pada Maret 2006. "Ada yang memang tidak kami masukkan yaitu Surat Ijin Usaha Pasar Modern (SIUPM) karena itu termasuk dalam rancangan peraturan presiden tentang penataan dan pembinaan pasar modern dan atau toko modern," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kepada wartawan, di Jakarta, Rabu. Rancangan peraturan presiden tentang penataan dan pembinaan pasar modern dan atau toko modern itu, lanjut dia, sudah final namun masih memerlukan harmonisasi hukum. Dari kedelapan Permendag tersebut, lima merupakan penyederhanaan aturan sebelumnya sedangkan empat lainnya disempurnakan. Lima Permendag yang disederhanakan yaitu Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS), Surat Ijin Usaha Perwakilan Oerusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), serta Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Sedangkan tiga lainnya yang disempurnakan adalah, Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa, ketentuan pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran dan penjualan, dan perijinan minuman beralkohol, serta ketentuan penataan dan pembinaan pergudangan. "Tujuan penyempurnaan ini adalah untuk memberikan kemudahan, menekan ekonomi biaya tinggi, memberikan pelayanan yang prima kepada publik serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan kegiatan perdagangan agar tercipta kepastian hukum, kepastian usaha dan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif," katanya. Beberapa penyederhanaan yang ditetapkan adalah pengurangan jumlah dokumen yang diperlukan dalam pembuatan ijin, pemangkasan proses pelayanannya, serta memperjelas prosedur pengenaan sanksi administratif. Selama ini, rata-rata pelayanan membutuhkan waktu antara 7-10 hari. Dengan Permendag yang baru, maksimum pelayanan dipercepat hingga lima hari. Sementara itu, dalam penerbitan SIUP tidak lagi diperlukan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU). "Tapi pejabat yang menerbitkan ijin harus mengecek apakah betul yang bersangkutan berada di lokasi tersebut," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman. Untuk ketentuan pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran dan penjualan, dan perijinan minuman beralkohol, serta ketentuan penataan dan pembinaan pergudangan yang SIUP serta Tanda Daftar Gudangnya dikeluarkan oleh Kanwil di Propinsi, kini dilimpahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006