Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menjamin objek wisata Pulau Saronde tidak akan diswastakan karena diupayakan ada perubahan perjanjian kerja sama dengan investor swasta.

"Tidak ada privatisasi Pulau Saronde. Kami selaku pemerintah bahkan sudah mengundang pihak penasehat hukum Blue Bay Divers selaku investor untuk melakukan adendum terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilakukan," katanya, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Hal itu untuk merevisi PKS, sebab wajib ada ruang untuk publik sebesar 30 persen dalam pengelolaan objek wisata itu.

Baca juga: Kemenparekraf: Investasi sesuai risiko bencana wujudkan bangsa tangguh

Sesuai kesepakatan, jika dalam PKS terdapat aturan yang belum terakomodir maka akan dilakukan adendum. "Jadi teknis 30 persen akan kami bahas bersama, baik ruang untuk publik dan pengaturan lainnya. Hal itu bukan masalah. Sebab investasi tetap berjalan," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Hendi Saputro, mengatakan, mereka berlaku netral dalam perkara perdata yang sementara bergulir terkait pengelolaan Pulau Saronde. "Kebetulan saya bertemu langsung dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan pihak Blue Bay Divers, Anke Andree, asal Jerman. Saya menggunakan kesempatan untuk langkah mediasi," katanya.

Baca juga: Pengamat: Rencana investasi bahari jangan pinggirkan nelayan

Mengingat setiap perkara perdata, pasti didorong untuk mencari solusi perdamaian dan rupanya sampai saat ini pun belum dilakukan pertemuan dengan alasan pihak Anke sulit dijumpai.

Ia katakan, "Kami berharap kondisi terbaik dapat dilakukan untuk mencari solusi bagi kepentingan daerah dan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Agar semua bisa menikmati sumber kekayaan alam yang ada," katanya.

Baca juga: Mengatur surga khatulistiwa untuk investasi berkelanjutan ke anak-cucu

Terkait kasus perdata yang diajukan investor PT Gorontalo Alam Bahari, dia mengatakan, saat ini sementara berproses, dalam pemeriksaan dan pembuktian. Artinya, siapa yang mampu membuktikan dalam proses perdata tersebut, itulah nanti yang akan diuntungkan, sehingga tetap disarankan agar para pemangku kepentingan untuk mencari "win win solution" dan membicarakan baik-baik agar tidak ada yang dirugikan.

Pengelolaan Pulau Saronde, sebelumnya dikerjasamakan antara pemerintah daerah setempat dengan PT Gorontalo Alam Bahari, dan telah berjalan sejak 2013. Kemudian pemerintah daerah memutus kerja sama dan membangun kerja sama baru dengan pihak Blue Bay Divers yang dikelola Andree asal Jerman.

Baca juga: Digitalisasi dorong investasi dan eksposur pariwisata di daerah

Pemutusan kerja sama tersebut, ditentang PT Gorontalo Alam Bahari, kemudian mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata, dengan tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp7 miliar atas kerugian yang ditimbulkan dampak pemutusan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya selama 30 tahun.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022