Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar dan tujuh anggotanya telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menjelaskan, Fajar dan tujuh anggota yang sempat menjadi terperiksa sudah berdinas lagi di Polsek Metro Penjaringan.

"Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan menjelaskan, Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Polri pada Senin (29/8) mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu menyusul pengungkapan kasus "chip game online" yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diduga salahgunakan wewenang
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa Kapolsek Penjaringan


Menurut Zulpan, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Metro Penjaringan tidak bersalah setelah pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan Divpropam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan lanjutan terkait nasib AKP Fajar. Hanya saja, dipastikan AKP Fajar sudah aktif kembali di Polsek Metro Penjaringan.

"Ya artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," kata Zulpan.

Saat ini Kapolsek dan Kanit Polsek Metro Penjaringan telah bekerja seperti biasa. "Kapolsek pimpin apel, Kanit Reskrim juga ada di situ, sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti bagaimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan pula.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti Biro Paminal Divpropam Mabes Polri yang memeriksa AKP M Fajar.
Baca juga: Personel Polsek Penjaringan kawal warga ke TPU Tegal Alur
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022