Makassar (ANTARA News) - Kepala Desa dan lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah perlu diberi kepercayaan mengembangkan desanya sebab merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta mengetahui kondisi riil yang ada di rakyat. Hal tersebut dikemukakan Drs Kautzar Bailusy, MA pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar Jumat ketika dimintai tanggapannya terhadap keputusan pemerintah (Depdagri) yang menetapkan anggaran Rp600 juga - Rp1 milyar bagi desa dan kelurahan untuk memacu pembangunan. Menurut Kautzar, pemberian kewenangan mengelola pembangunan desa kepada kepala desa seyogyanya sudah dilakukan pada masa pemerintahan Predisen Soeharto. Namun sampai saat ini, pengelolaan dana pembangunan desa masih terus tersentralisasi di kabupaten. "Dengan pola seperti itu, tingkat kebocoran dan birokrasi yang berbelit-belit tidak dapat dihindari," katanya seraya menambahkan sudah saatnya kepala desa diberi kewenangan untuk mengelola dana dan menjadi penanggung jawab pembangunan desanya. Kepala desa sendiri, jelas Kautzar, adalah jabatan politis dimana ia dipilih oleh masyarakat setempat dan idealnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya sekretarisnya saja yang harus PNS. Kenyataannya kini, rata-rata kepala desa atau yang diistilahkan lurah, dijabat oleh lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang notabene PNS dan perpanjangan tangan pemerintah pada jenjang yang lebih tinggi. Sementara ditinjau dari segi pengawasan penggunaan dana pembangunan yang dikelola Kades, menurut Kautzar, akan lebih efektif karena masyarakat dapat langsung mengawasi dan mengevalusi hasil pembangunan itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006