Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dua saksi itu masing-masing Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan staf khusus legal PT SMS Pebriansyah Azhar.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel

Sebelumnya, KPK menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut.

Penyidikan dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK duga ada perjanjian fiktif subkontraktor dalam proyek Amarta Karya
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan Richard Louhenapessy


Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022