Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa pendampingan sekolah diperlukan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), yang mencakup pemberian bantuan tunai serta perluasan akses dan kesempatan belajar bagi pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, Sabtu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengemukakan bahwa pendampingan sekolah diperlukan karena masih ada masalah dalam pelaksanaan program tersebut.

Saat meninjau pelaksanaan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dari 30 Agustus sampai 1 September 2022, KSP mendapati masih ada calon penerima bantuan yang kesulitan melakukan aktivasi rekening PIP serta kurangnya pemahaman pengurus sekolah mengenai PIP dan kurangnya sosialisasi mengenai program tersebut.

Abetnego mengatakan bahwa KSP saat meninjau pelaksanaan program di Kabupaten Tapanuli Utara mendapati banyak penerima manfaat PIP yang belum bisa melakukan aktivasi rekening.

Di Tapanuli Utara, ia mengatakan, ada 13.160 pelajar sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang tercatat sebagai calon penerima manfaat PIP dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum melakukan aktivasi karena kurangnya pemahaman operator sekolah mengenai pelaksanaan program.

"Padahal jika diaktivasi akan berpotensi menambah penerima PIP di Tapanuli Utara. Jika dihitung nilainya mencapai Rp6,7 miliar," kata Abetnego.

Menurut dia, masalah serupa terjadi di Kabupaten Toba, tempat 6.421 siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang tercatat sebagai calon penerima manfaat PIP dalam SK Nominasi belum melakukan aktivasi rekening sehingga bantuan yang nilainya total Rp3,2 miliar belum terserap.

"Ini kalau tidak segera diaktivasi oleh siswa maka per Januari 2022 uang akan dikembalikan ke negara," kata Abednego.

Dia berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membahas lebih lanjut penanganan masalah-masalah dalam pelaksanaan PIP.​​​​

"Sebab anggaran pemerintah untuk Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini mencapai Rp19 triliun. Jadi harus diawasi dan perlu pendampingan," kata Abetnego.

Dia mengemukakan bahwa prosedur aktivasi rekening bank siswa penerima manfaat PIP bisa dipercepat bekerja sama dengan bank penyalur bantuan.

Selain itu, ia mengatakan, model pendampingan sebagaimana yang diterapkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bisa diterapkan dalam pelaksanaan PIP.
​​​​​​​
PIP mencakup pemberian bantuan pendidikan Rp450.000 per tahun bagi siswa sekolah dasar, Rp750.000 per tahun bagi siswa sekolah menengah pertama, serta Rp1.000.000 per tahun bagi siswa sekolah menengah atas dan sekolah sederajat.
​​​​​​​
Baca juga:
Nadiem tegaskan PIP dan KIP Kuliah masih dikelola Kemendikbud
Bantuan Program Indonesia Pintar sudah disalurkan ke 18,1 juta siswa


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022