pengaturan dana kampanye juga bisa mengurangi penggunaan uang haram dalam politik.
Padang (ANTARA) - Sekitar 1,5 tahun lagi rakyat Indonesia kembali memberikan suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, hingga Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu 2024. 

Belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019, ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar demokrasi di Tanah Air kian berkualitas guna menghasilkan para legislator hingga pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akuntabel.
 
Hajat politik elektoral yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 itu disebut sebagai pemilu sehari terbesar di dunia karena dari sisi ukuran, besaran, hingga jumlah pemilih belum ada yang mengalahkan pemilu serentak Indonesia.

Ada lima posisi yang akan dipilih yaitu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Jika pada 2019 ada sekitar 192 juta pemilih maka pada Pemilu 2024, berdasarkan hasil pemutakhiran data berkelanjutan yang dilakukan KPU, jumlah pemilih pada 2024 akan mengalami peningkatan dengan komposisi 51 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 17 tahun hingga 39 tahun.

Artinya pada Pemilu 2024, anak muda yang merupakan mayoritas pemilih, akan menentukan perjalanan sejarah Indonesia pada 5 tahun yang akan datang.

Kendati pemilu di Indonesia disebut sebagai salah satu pemilu yang cukup pelik, yang perlu diperbaiki pada  Pemilu 2024 adalah bagaimana mengurai kerumitan tersebut menjadi lebih
sederhana sehingga bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Salah satu aspek yang perlu menjadi perbaikan dalam pelaksanaan pemilu adalah soal transparansi keuangan dan pendanaan partai politik.

Kendati pembiayaan partai politik merupakan isu tingkat elite, persoalan ini juga menjadi salah satu sorotan pada Pemilu 2019. Transparansi pendanaan peserta pemilu sering diperbincangkan namun isu ini mereda lalu lenyap bersamaan dengan berakhirnya pesta demokrasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang mendorong perlunya dilakukan reformasi keuangan partai politik agar lebih transparan dan akuntabel.

Titi Anggraini dari organisasi itu melihat selama ini dana kampanye memang sudah diatur dalam undang-undang berupa pembatasan sumbangan perseorangan maupun badan usaha tetapi pembatasan tersebut cenderung tidak membatasi.

Dalam UU Pemilu, pendanaan kampanye diatur melalui tiga pihak, yaitu kandidat, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan usaha nonpemerintah.

Namun yang dibatasi hanya dua, yaitu sumbangan perseorangan dan badan usaha nonpemerintah atau pihak ketiga tidak mengikat, sedangkan dana kampanye dari pengurus atau kandidat di partai politik tidak ada pembatasan.

Oleh sebab itu, jika ada kandidat yang punya uang Rp10 triliun mau dihabiskan untuk kampanye pemilu dan pilpres, misalnya, tidak ada persoalan.

Padahal pembatasan dana kampanye perlu dilakukan agar terselenggara kompetisi politik yang adil dan setara serta memungkinkan adanya koreksi bagi calon petahana (incumbent).

Berdasarkan temuan lembaga tersebut, sejak Pemilu 2014 uang menjadi sesuatu yang amat memengaruhi atau menentukan jadi tidaknya calon.

"Uang penting tapi bukan segalanya, tapi kalau melihat perkembangan pemilu kita, kayaknya uang menjadi segalanya," kata Titi.

Pada Pemilu 2004 batasan sumbangan perseorangan Rp100 juta, badan hukum nonpemerintah Rp750 juta. Kemudian pada Pemilu 2009, batasan sumbangan perseorangan naik menjadi Rp1 miliar dan badan hukum menjadi Rp5 miliar.

Selanjutnya pada Pemilu 2014 batasan sumbangan perseorangan menjadi Rp1 miliar dan badan hukum nonpemerintah Rp7,5 miliar.

Puncaknya pada Pemilu 2019 bahwa batasan sumbangan melesat, perseorangan sebesar Rp2,5 miliar dan badan hukum Rp25 miliar.

Namun faktanya tidak pernah ada badan hukum yang menyumbang sampai Rp25 miliar sehingga pembatasan dana sumbangan kampanye di Indonesia pada dasarnya cenderung tidak membatasi karena angkanya terlalu besar.

Selain itu, jika melihat laporan dana kampanye juga tidak pernah ada individu yang menyumbang sampai Rp2,5 miliar, kecuali pengurus partai.

Akibatnya adalah selama ini data yang diberikan merupakan laporan partai politik, sedangkan dana yang ada di lapangan merupakan duit kandidat atau caleg.

Oleh sebab itu perlu dilakukan reformasi tata kelola keuangan partai politik karena pelaporan dana kampanye dinilai tidak efektif dan tidak menggambarkan besaran dana yang
sesungguhnya.

Sejawat Titi dari organisasi yang sama, Khoirunisa Nur Agustyati, menyampaikan selama ini dana kampanye lebih banyak berasal dari sumbangan kandidat.

Namun kandidat tidak melaporkan dan hanya partai yang melaporkan sehingga publik tidak pernah tahu berapa kandidat keluar uang.

Biaya besar

Pihaknya juga menemukan bahwa ternyata kandidat yang paling banyak keluar uang adalah caleg dengan nomor urut kecil alias nomor "peci". Setelah pemilu, mayoritas yang menang adalah mereka yang juga memiliki nomor urut kecil.

Salah seorang caleg di Kota Padang yang menolak namanya disebutkan berkisah bahwa saat mengikuti Pemilu 2019 tak kurang dari Rp200 juta ia keluarkan untuk proses pencalonan.

Biaya paling besar dikeluarkan untuk mencetak atribut, mulai dari spanduk, baliho, hingga brosur. Tak hanya itu, biaya operasional juga besar untuk bersosialisasi langsung ke masyarakat.

Ketika sosialisasi, caleg harus menyediakan konsumsi, juga mengeluarkan biaya transportasi ketika ada rapat umum. Beruntung ia menjadi salah seorang yang terpilih duduk di DPRD Padang sehingga biaya yang dikeluarkan bisa kembali dari gaji sebagai anggota dewan.

Hal serupa juga disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar Izwaryani. Pada saat Pemilu 2019 tak ada satu pun laporan dana kampanye partai politik yang menyebutkan sumbangan melebihi batas ketentuan.

Semuanya jauh di bawah ketentuan yang sudah diatur, dan itu semua merupakan hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP).

Sementara Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas juga merekomendasikan perlunya dilakukan reformasi keuangan partai politik.

Ketua Pusako Unand Fery Amsari melihat selama ini dari sisi pendanaan partai politik kerap mendapatkan sumbangan dari elemen tertentu.

Konsekuensinya, partai menjadi bergantung atau berpihak pada entitas tersebut saat berkuasa dan menjadi penyelenggara negara.

Charles Simabura dari lembaga studi tersebut juga menilai perlu dilakukan pengaturan dana kampanye di tubuh partai politik untuk mengurangi beban pembiayaan politik dalam pemilu.

Menurut KPK, besaran biaya politik berbanding lurus dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh mereka yang kelak menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara. Transparansi pengelolaan keuangan partai dan kandidat menjadi kunci untuk mengeliminasi potensi KKN ketika kelak mereka terpilih.

Selain itu, pengaturan dana kampanye juga bisa mengurangi penggunaan uang haram dalam politik.

Simabura menengarai bahwa dalam kontestasi politik, dana yang beredar ada yang bukan uang halal melainkan duit haram, mulai dari hasil kejahatan hingga pencucian uang.

Oleh sebab itu, memperbaiki tata kelola dana kampanye partai politik akan mendorong transparansi, keadilan, kesetaraan, serta menghindari persaingan tidak sehat antarkontenstan pada pemilu.





 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022