Mukomuko (ANTARA) -
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan  1.515 hektare milik PT Agro Muko, perusahaan kelapa sawit diduga ada di kawasan hutan, dan sesuai aturan diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.
 
"Kami sudah memberikan teguran kepada perusahaan ini dan menyampaikan aktivitas perusahaan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPHK)," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Sabtu.
 
KPH Kabupaten Mukomuko memiliki wilayah kerja dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 78 ribu hektare, meningkat dibandingkan sebelumnya 74 ribu hektare.
 
Dari kawasan hutan seluas 78 hektare tersebut termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT Agro Muko, Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca juga: KPH Mukomuko mengarahkan warga ikut perhutanan sosial

Baca juga: KPH Tanah Laut siapkan diri untuk perdagangan karbon di tingkat tapak
 
Ia mengatakan sebelum menjadi HPK, kawasan tersebut merupakan HPT Air Manjuto dan ditanami tanaman karet oleh perusahaan tersebut.
 
"Dulunya kawasan hutan tersebut ditanami karet, kini semua hutan seluas 1.515 hektare tersebut ditanami sawit," ujarnya.
 
Ia mengatakan selain PT Agro Muko, seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan kelapa sawit, juga berada di kawasan hutan dan sesuai aturan perusahaan tersebut diberi waktu selama tiga tahun untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai.
 
Seluas 48 hektare kebun kelapa sawit milik PT Alno, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini berada di Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh I.
 
Menurutnya, dari seluas 48 hektare lahan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan negara tersebut, ada sebagian yang telah ditanami kelapa sawit, tetapi ada sebagian yang belum ditanam sawit.
 
PT Alno melakukan aktivitas dalam kawasan hutan, karena puluhan hektare kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
 
Sedangkan PT Agro Muko melakukan aktivitas dalam kawasan hutan yang berada di luar izin hak guna usaha.*
   

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022